ARTIFICIAL INTELLIGENCE

Pemerintah Tetapkan Pedoman AI untuk Dunia Pendidikan

Jakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan guna memastikan teknologi dapat dimanfaatkan secara positif sekaligus…

Pratikno dan Meutya Hafid menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman AI dalam dunia pendidikan di Jakarta.
Pemerintah rilis pedoman AI, menuntun integrasi teknologi cerdas di kelas, guna pembelajaran lebih adaptif dan etis.

One Nation PressJakarta - Pemerintah Indonesia menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan guna memastikan teknologi dapat dimanfaatkan secara positif sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.


Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Aturan ini mencakup penggunaan teknologi mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno mengatakan pengaturan tersebut diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan serta perkembangan anak.


“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).


Ia menjelaskan bahwa semakin muda usia anak, penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang dapat diakses dalam proses pembelajaran.


Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.


“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.


Ia menambahkan bahwa setiap kemajuan teknologi harus mempertimbangkan kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip “Tunggu Anak Siap” yang selama ini diterapkan dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga menjadi dasar dalam pemanfaatan teknologi AI di bidang pendidikan.


Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu sekolah, guru, serta keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Dengan demikian, anak-anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif maupun pembentukan karakter mereka.


Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan dapat berjalan secara lebih terarah, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masa depan generasi muda Indonesia.

Pertanyaan umum (FAQ)

  1. 1. Apakah saja isi utama Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan AI yang ditetapkan pemerintah?

    Pedoman tersebut mengatur penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) di seluruh jalur pendidikan—formal, nonformal, dan informal—dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Aturan tersebut menekankan penggunaan yang bijak, penyesuaian durasi dan jenis konten dengan usia dan kesiapan anak, serta perlindungan risiko di ruang digital.

  2. 2. Siapa saja yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri ini?

    SKB ditandatangani oleh tujuh menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Menteri Brian Yuliarto, Abdul Mu’ti, Arifah Choiri Fauzi, Wihaji, dan Nasaruddin Umar.

  3. 3. Apa tujuan utama kebijakan ini bagi anak-anak dan generasi muda Indonesia?

    Tujuannya adalah memanfaatkan teknologi digital dan AI secara positif, memberikan manfaat nyata bagi pendidikan, sekaligus melindungi anak dari risiko di ruang digital. Kebijakan ini juga memastikan bahwa anak tidak hanya menjadi target pasar industri teknologi, melainkan dapat memanfaatkannya sesuai kesiapan dan perkembangan kognitif mereka.

  4. 4. Bagaimana kebijakan ini menyesuaikan penggunaan teknologi dengan usia anak?

    Semakin muda usia anak, penggunaan teknologi harus lebih terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang diakses. Pedoman tersebut mengadopsi prinsip “Tunggu Anak Siap” yang menilai kesiapan anak sebelum memperkenalkan teknologi lebih lanjut.

  5. 5. Peran apa yang dimainkan oleh prinsip “Tunggu Anak Siap” dalam pedoman ini?

    Prinsip “Tunggu Anak Siap” menjadi dasar dalam penerapan teknologi AI di pendidikan, memastikan bahwa setiap kemajuan teknologi mempertimbangkan kesiapan pengguna—khususnya anak—agar manfaatnya dapat dirasakan dengan aman dan sesuai perkembangan karakter serta kognitif mereka.

Komentar (0)

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.