Gaji RT dan RW Jakarta 2026 Resmi Ditetapkan
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan besaran dana operasional bagi pengurus RT dan RW untuk tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 522 Tahun 2025…
One Nation Press — Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan besaran dana operasional bagi pengurus RT dan RW untuk tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 522 Tahun 2025 yang berlaku seragam di seluruh wilayah administrasi Jakarta.
Dalam keputusan tersebut, dana operasional bagi Ketua RT ditetapkan sebesar Rp2.500.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp2.000.000. Sementara itu, dana operasional bagi Ketua RW ditetapkan sebesar Rp3.125.000 per bulan, naik dari sebelumnya Rp2.500.000. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 25 persen dan mulai berlaku secara efektif sejak 1 Oktober 2025 serta berlanjut hingga tahun 2026.
Meski sempat muncul wacana kenaikan dana operasional hingga mencapai Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan, realisasi yang ditetapkan saat ini masih berada di angka Rp2,5 juta untuk Ketua RT. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah atau ruang fiskal yang tersedia.
Dana yang diberikan kepada pengurus RT dan RW tersebut bukan merupakan gaji atau uang pribadi, melainkan dana operasional yang digunakan untuk menunjang kegiatan di lingkungan masyarakat. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti pembelian alat tulis kantor, kegiatan rapat atau konsolidasi warga, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta keperluan administrasi pelayanan warga.
Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana tersebut. Setiap pengeluaran dana operasional RT dan RW wajib dicatat dalam buku register pengeluaran keuangan setiap bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak kelurahan.
Selain itu, dana operasional tersebut akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing Ketua RT dan RW tanpa potongan. Namun, pengurus RT dan RW tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif agar dapat menerima dana tersebut, di antaranya minimal memiliki pendidikan SLTA atau sederajat serta masih aktif menjabat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap pengurus RT dan RW dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat serta mendukung berbagai kegiatan sosial di tingkat lingkungan. Dukungan dana operasional tersebut juga diharapkan dapat membantu memperkuat peran RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling dekat dengan warga.
Pertanyaan umum (FAQ)
-
1. Berapa besaran dana operasional yang ditetapkan untuk Ketua RT dan RW pada tahun 2026?
Untuk Ketua RT, dana operasional ditetapkan sebesar Rp2.500.000 per bulan, sementara untuk Ketua RW ditetapkan Rp3.125.000 per bulan.
Komentar (0)
- Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.